Minggu, 22 November 2009

Peran PKS (Pembantu Kepala Sekolah) Tidak Efektif


Untuk membantu kelancaran tugas-tugas kepala sekolah, kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Huruf D ayat 3, tentang Standard Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada ayat 5 bahwa wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.


Di salah satu SMP Negeri Kabupaten Klaten, kepala sekolah tidak hanya dibantu oleh wakil kepala sekolah tetapi juga dibantu empat orang PKS (Pembantu Kepala Sekolah), yaitu PKS Kurikulum, PKS Kesiswaan, PKS Sarana Prasarana dan PKS Humas (Hubungan Msyarakat). Masing-masing PKS melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Maksud dari kepala sekolah adalah agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran lebih baik dan lebih lancar.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan bahwa para PKS belum bekerja sesuai yang diharapkan. Pengangkatan personil PKS seolah-olah hanyalah bagi-bagi jabatan untuk guru-guru senior. Mereka yang menjadi PKS merasa mendapat keberuntungan, disamping ada tambahan honor sebagai PKS tentunya jabatan ini mempunyai nilai prestige (gengsi) yang cukup tinggi di lingkungan institusi sekolah tersebut. Nilai gangsi yang cukup tinggi tidak diimbangi dengan kempetensi yang tinngi. Para PKS kurang memahami Tupoksi, karena mereka malas membaca dan memahami Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 atau mereka belum tahu isi dari Pemendiknas tersebut.

PKS Kurikulum
Inti dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah tugasnya PKS Kurikulum. Tupoksi-nya antara lain menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), mengembangkan KTSP sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, menyusun kalender pendidikan, menjamin mutu kegiatan pembelajaran, menyusun program penilaian hasil belajar siswa, menyusun dan menetapkan peraturan akademik dan lain sebagainya. Tupoksi yang paling esensial adalah menjamin mutu proses kegiatan pembelajaran dan mempertanggungjawabkan kepada atasan institusi dan masyarakat. Namun selama ini PKS Kesiswaan hanya sebatas menyusun jadwal pelajaran, menyusun pembagian tugas guru mata pelajaran dan mengumpulkan nilai hasil belajar siswa. Sementara tugas-tugas yang lain sepenuhnya masih dipegang oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.

PKS Kesiswaan
Tupoksi-nya mulai dari proses penerimaan siswa baru, penegakan disiplin siswa, layanan konseling siswa, pembinaan prestasi siswa sampai pada kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dengan demikian segala kegiatan dan keluhan siswa selalu menjadi tanggungjawab PKS Kesiswaan. Anehnya, di salah satu SMP PKS kesiswaan melaksanakan tugas sebatas mempersiapkan dan melatih petugas upacara. Sementara apabila siswa meminta kegiatan ekstrakurikur, PKS Kesiswaan malahan menghindar. PKS Kesiswaan mestinya manjadi garda terdepan dalam setiap kegiatan siswa. Di samping PKS Kesiswaan, SMP ini masih menunjuk satu orang lagi yaitu Pembina OSIS. Dampaknya, PKS Kesiswaan dan Pembina OSIS adalah tugas yang ambifalensi. Sebab, siapa yang bertanggungjawab mengenai kegiatan siswa ? PKS Kesiswaan atau Pembina OSIS.

PKS Sarana dan Prasarana
Merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan adalah bagian dari Tupoksi PKS Sarana Prasarana. Selain itu perlu mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan saran prasarana yang mendukung proses pendidikan. Kalau PKS ini bisa melaksanakan sesuai Tupoksi-nya, tentunya siswa, guru dan karyawan bisa menjalankan proses pembelajaran dengan nyaman. Tetapi yang terjadi di lapangan, bahwa PKS Sarana Prasarana hanyalah sebagai simbol kekuasaan. PKS ini tidak bisa mengembangkan kompetensinya atau memang PKS ini tidak kredibel di bidangnya. Terbukti tidak bisa mengakomodasi kebutuhan proses pembelajaran dengan adil. Tugas yang selalu mereka lakukan adalah me-legalisasi surat-surat berharga. Yang mana pihak-pihak tertentu melakukan pembelanjaan atau pengeluaran dana, yang pasti PKS ini yang membubuhkan bertanda tangan sebagai bukti legalisasi.

PKS Humas
Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan adalah sangat penting. Tugas dari PKS Humas adalah menjalin peranserta masyarakat dan kemitraan dengan sekolah. Peranserta masyarakat dalam pendidikan akan memberikan kontribusi positif, maka PKS Humas perlu juga menjalin kemitraan dengan masyarakat, lembaga pemerintah/ non pemerintah dan pihak-pihak tertentu yang peduli dengan pendidikan. Tetapi, sampai artikel ini ditulis, PKS Humas hanya sebagai koordinator apabila ada keluarga sekolah yang sakit PKS ini meminpin untuk menjenguk dan apabila ada yang meninggal dunia PKS Humas mengkoordinir guru dan karyawan untuk melayat.

Fenomena dunia pendidikan seperti ini secepatnya perlu dilakukan reformasi. Karena para PKS tersebut kurang memberikan kontribusi positif pada pendidikan. Sekolah dengan jumlah kurang dari 500 siswa, cukup dengan kepala sekolah yang dibantu satu orang wakil kepala sekolah. Dengan demikian sekolah bisa menghemat dana, daripada untuk memberikan honor para PKS lebih baik diperuntukan pada berbagai kegiatan intra dan ekstrakurikuler siswa.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 SMP/MTs/SMPLB tidak perlu PKS, dan menurut Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2008 bahwa beban kerja PKS tidak diperhitungkan atau tidak ada nilainya dalam portofolio sertifikasi guru professional. Karena peran PKS tidak efektif, maka bagi sekolah yang masih menggunakan PKS perlu ditinjau ulang atau dihapus, mungkin PKS adalah jabatan illegal dan bisa menimbulkan pemborosan dana investasi sekolah.

Penulis Asim Sulistyo, S.Pd.
Pemerhati Pendidikan
Tinggal di Krakitan, Bayat, Klaten

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarlah Sebagai Tanda Persahabatan...

 

Buku Murah


Masukkan Code ini K1-BE118B-2
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Pasang Link Aku

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Pengikut

KampungBlog.com Kumpulan Blog
Indonesia