Kamis, 10 Mei 2012

Normalisai Rowo Jombor diduga Menyimpang

KLATEN-Pemerintah Desa Krakitan, Kecamatan Bayat tidak mengetahui seluk-beluk proyek rehabilitasi Rawa Jombor yang dilaporkan menyimpang Rp 4,1 miliar. Desa sejak awal hanya menerima proyek sedangkan pelaksananya dari Semarang.

Kepala Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Drs Sunudi menjelaskan desa tidak tahu banyak soal proyek rawa tersebut. ''Desa hanya menerima manfaat. Kami hanya menyosialisasikan ke warga,'' jelasnya, Rabu (9/5). Menurutnya, proyek itu dimulai Mei 2011 dan berakhir Desember. Selama itu warga dan pemerintah desa tidak ikut di dalamnya.

Semua dilaksanakan sebuah PT dari Semarang sejak awal sampai akhir. Desa hanya terlibat dalam sosialisasi ke warga sementara soal teknis proyek tidak mengetahui. Bahkan gambar dan perencanaan pun desa tidak terlibat sebab semua dilaksanakan dari pemerintah pusat. Saat ini proyek sudah berhenti sebab masih menunggu anggaran lanjutan. Para pekerja dan alat berat sudah tidak ada di lokasi. Namun karena proyek itu mencuat, pemerintah desa sudah memerintahkan jajarannya untuk mengecek bestek bangunan. Hasilnya, belum ada bangunan yang rusak dan semua bangunan masih bagus.

Berkait dengan masalah tanah hasil kerukan, awalnya dikelola oleh PT. Namun diserahkan ke warga sekitar rawa. Sebab diserahkan ke warga sekitar rawa, pemerintah desa membentuk panitia kecil yang bertugas mencatat alokasi penggunaan tanah.

Anggaran Pusat

Tanah, kata Sunudi, sebagian dijual sebagai tanah urug dengan harga Rp 15.000-Rp 20.000/ rit. Namun untuk warga sekitar dan fasilitas umum seperti lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tanah digratiskan. Hasil dari tanah urug itu dibagikan ke RT untuk pembangunan wilayah dan semua ada catatannya.
Sebelumnya diberitakan, program rehabilitasi kawasan Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat diduga terjadi penyimpangan sebesar Rp 4,1 miliar. Penyimpangan itu ditemukan LSM PKKN Keras Jateng dan dilaporkan ke kejaksaan. (SM/9/5).

Ketua LSM PKKN Keras Jateng, Rimbawan mengatakan dalam proyek itu daerah memang tidak terlibat langsung sebab ditangani dari pusat yakni Dirjen SDA, Kementerian PU sebagai pengguna anggaran. Namun Dirjen SDA memiliki kepanjangan di daerah yakni Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
''Dalam laporan tidak disinggung Pemkab sebab semua dari pusat,'' ungkapnya.

Kajari Klaten Yulianita SH melalui Kasi Intelijen Hanung Widyatmaka SH mengatakan kejaksaan masih mempelajari laporan tersebut. Belum ada kesimpulan awal berkait laporan itu sebab masih sangat awal. Kejaksaan baru akan mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum melangkah lebih jauh. Kantor Balai Besar Sungai Wilayah Bengawan Solo saat dihubungi di nomor telepon kantornya beberapa kali tidak diangkat. Meski nada aktif tidak ada yang mengangkat telepon. (H34-50) (/)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/05/10/185966/Dana-Tanah-Kerukan-Dibagikan-ke-RT

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarlah Sebagai Tanda Persahabatan...

 

Buku Murah


Masukkan Code ini K1-BE118B-2
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Pasang Link Aku

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Pengikut

KampungBlog.com Kumpulan Blog
Indonesia